Tata Cara Pendaftaran dan Penonkatifkan Akun Pelayanan Desa Bojongmengger

A. Tata Cara Pendaftaran Akun

Sistem Pelayanan Administrasi Desa Bojongmengger dapat diakses melalui 2 cara, yaitu melalui website https://www.bojongmengger.desa.id dan melalui Aplikasi Desa Bojongmengger – Pelayanan yang dapat diunduh di Play Store.


Pendaftaran akun dilakukan dengan cara memasukan Informasi sesuai Kartu Tanda Pengenal (KTP) di halaman pendaftaran akun, informasi tersebut diantara lain:

1. Nama Lengkap

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Nomor Kartu Keluarga (NKK)

4. Jenis Kelamin

5. Nomor Handphone (opsional)

6. Kata Sandi


Setelah pengguna mengirim formulir pendaftaran, maka Pemerintah Desa Bojongmengger akan menerima dan memverifikasi apakah pendaftar benar-benar merupakan Warga Desa Bojongmengger atau tidak. Jika verifikasi diterima, maka Nomor Induk Kependudukan dan kata sandi yang ditetapkan oleh pengguna pada saat pendaftaran akan dapat digunakan sebagai kredensial masuk ke dalam sistem pelayanan melalui Website & Aplikasi Seluler.


B. Tata Cara Penonaktifan Akun

Penonaktifan akun dapat dilakukan pada halaman Pengaturan Akun / Non-aktifkan Akun. Dengan melakukan ini kata sandi dan nomor handphone pengguna akan terhapus secara otomatis dan pengguna tidak dapat lagi masuk ke dalam sistem pelayanan hingga pengguna melakukan pendaftaran ulang.


Data Penduduk lainnya seperti Nama Lengkap, NIK, NKK,Jenis Kelamin, Alamat, Usia, dan lain-lain, adalah milik Pemerintah Desa Bojongmengger dan tidak dapat dihapus oleh pengguna / warga Desa Bojongmengger.

Kami Siap Membantu

Bojongmengger memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.